KARIMUN, SIJORITODAY.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di bawah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kampung RJ, Selasa (15/3/2022).
Dibentuk di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Serta Balai Perdamaian berada di lingkungan Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.
Aunur Rafiq memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk wadah tersebut.
Dikatakanya, keberadaan Kampung RJ membantu menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Agar tidak sampai diproses hukum.
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi adanya Kampung Restorative Justice. Merupakan suatu pilot project yang di bentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” ungkap Aunur Rafiq.
Disampaikan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh agama, toko adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.
“Penyelesaian upaya perdamaian dilakukan dengan jalan musyawarah “, Aunur Rafiq.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH mengatakan, ada sejumlah persyaratan harus di penuhi. Supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.
” Ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ini bisa di bicarakan dan didamaikan,” tutur Meilinda. (Sunar)
Editor : Liza
