TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com- Tujuh pasangan mesum di adili di sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Mereka di jatuhi hukuman dengan denda Rp250 ribu
per orang.
Pasangan mesum tersebut menjalani sidang, Kamis (24/3/2022). Setelah diamankan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Tanjungpinang diberbagai tempat.
Diantaranya, Wisma Pesona, Hotel Sinta, kosan di Jalan Kuantan dan kosan yang berlokasi di Sei Jang.
Sidang digelar di Aula Kantor Lurah Sei Jang. Dipimpin hakim tunggal Isdariyanto.
Ketujuh pasangan tersebut divonis bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Keterlibatan Umum.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus menjelaskan, mereka dikenakan denda. Dananya akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dituturkannya, bahkan ada kasus yang unik. Dalam satu kamar terdiri dari dua orang perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan. Masing-masing pun dari mereka dikenakan denda Rp250 ribu.
Dikatakannya, Operasi Yustisi dalam rangka mengurangi penyakit masyarakat atas kegiatan asusila.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,”paparnya.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya bersama satuan TNI-Polri telah melakukan razia di beberapa titik. Upaya meminimalisir tindakan yang melanggar aturan dan norma.
Ia menuturkan, tak menutup kemungkinan kegiatan yang sama akan dilaksanakan kembali.
“Biasanya tiap bulan tim turun ke lapangan. Lokasinya secara bergantian,” tuturnya. (Helen)
Editor : Liza
