TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polsek Bukit Bestari menangkap AS (40) residivis kasus pencurian di Tanjung Unggat, Senin (28/3/2022).
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Adi Sumardi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan M korban pencurian.
Diketahui, AS melakukan tindak pidana pencurian di rumah M dengan cara masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa tas korban yang berisikan handphone dan cincin.
“Tidak menggunakan alat, masuk melalui jendela,” katanya, Senin (28/3/2022).
Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Misbach
Editor: Nuel
