TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang eksekusi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp4 Miliar lebih.
Selanjutnya, uang tersebut akan di setorkan ke Kas Negara oleh Jaksa Penuntut.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto di dampingi Kasi Pidum, Sudiharjo mengungkapkan uang tersebut merupakan hasil penjualan Narkotika dari terpidana Siafuk alias Niko. Di kirimkan kepada Elen, adalah warga Tanjungpinang.
“Eksekusi barang bukti uang perkara TPPU atas nama terpidana Elen senilai Rp4.356.488.304,72. Dikirim melalui tiga rekening berbeda,” ungkapnya melalui konferensi pers, Selasa (12/4/2022).
Ia menuturkan, Elen bekerja sebagai kontraktor dan memiliki 12 perusahaan. Sedangkan Niko, narapidana dengan kasus Narkoba di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Kedua pelaku melanggar pasal 3 UU no 8 tahun 2018 tentang pemberantasanTPPU. Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar rupiah.
“Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung no 386 K/Pid.Sus/2022, Elen di tuntut dengan 6 tahun penjara, dalam persidangan putusan Hakim 3 Tahun. Kemudian diajukan banding dan dilanjutkan kasasi. Hingga diputuskan 4 tahun kurungan dan denda sebesar Rp5 Miliar,” tuturnya.
Penulis : Misbach
Editor : Liza
