Sijori Today

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Narkoba

Kompol Badawi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto saat gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat ( 22/7) sore.

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus Narkotika dan obat obatan terlarang.

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi mengungkapkan, pertama pengungkapan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin.

Berhasil diungkap, 25 Juni 2022 dengan jumlah tersangka yang diamankan tiga orang berinisial RN, NL dan MS.

“Ketiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tebing di salah satu rumah tersangka,” kata Kompol Badawi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto saat gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat ( 22/7) sore.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 258 butir diduga pil ekstasi. Berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram. Serta bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.

Pengungkapan kasus kedua, sambung Kompol Badawi, yakni pengungkapan tindak pidana Narkoba 11 Juli 2022.

Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HI dan NN di salah satu hotel wilayah Kecamatan Karimun.

“Dari kedua tersangka jumlah BB Narkoba diduga pil ekstasi berwarna kuning yang berbentuk patung Sphinx sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram telah diamankan. Pil ekstasi ini diduga dari Malaysia,” ungkap Badawi.

Pasal disangkakan, 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun penjara.

Terhadap dua tersangka tindak pidana Narkoba dengan BB sebanyak 4.390 butir. Diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Sunar
Editor: Liza

Exit mobile version