Sijori Today

Polres Karimun Musnakan 4.390 Butir Pil Ekstasi

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnakan barang bukti ribuan butir pil ekstasi, Jumat (19/8).

Tercarar 4.390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk Patung Sphynx itu, dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto.

AKBP Tony Pantano mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022. Ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Disampaikan AKBP Tony, barang bukti dimusnahkan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022 lalu.

Tersangka inisial HI dan NN dengan TKP disalah satu hotel yang berada di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.

Dari pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau hasilnya positif Narkotika. Mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti dengan cara dihancurkan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” ucap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Pemusnahan juga dihadiri, Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Penulis: Sunar
Editor: Liza

Exit mobile version