Sijori Today

Reskrim Polres Karimun Ungkap Perjudian, Tiga Pelaku Diamankan

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi memberikan keterangan pers mengenai penangkapan kasus judi.

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan karimun.

Ketiga pelaku merupakan bandar perekap judi togel cap jie kie berinisial PM, AS dan B berikut barang bukti diamankan.

Hal ini disampaikan Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung di Mapolres Karimun, Senin ( 22/8) siang.

Syaiful Badawi mengatakan, pengungkapan kasus judi berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Kolong Sungai Lakam Timur ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39) pada Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wib.

“Setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka angka dibuku rekapan. Tak elak PM mengakui melakukan perjudian permainan tebak angka. Kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Karimun “, terang Kompol Syaiful.

Sesampainya di Polres Karimun pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah saudara AS.

Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat dan dilakukan penangkapan.

Ia menghimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun.

Pihaknya berjanji akan melalukan penegakan hukum.

Kemudian kasus kedua pengungkapan tindak pidana perjudian terhadap pelaku berinisial B.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, pengungkapan pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB.

Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Puakang Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun ada dugaan tindak pidana perjudian permainan jenis tebak angka.

Selanjutnya, pelapor bersama Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Karimun menuju ke TKP, sesampainya di TKP Pelapor beserta tim Satreskrim menemukan pelaku berinisial B beserta barang bukti sedang merekap.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA atau kertas kertas togel yang sebagian sudah dibakar oleh pelaku , Kalkulator, Pulpen warna hitam. Selain itu, saty Unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka angka toa togel. Dari tersangka AS dan PM kita dapati uang diduga hasil perjudian sebesar Rp 4.390.00,- dan dari tersangka B Rp 164.000,” terang AKP Arsyad Riyandi.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Penulis: Sunar
Editor: Liza

Exit mobile version