BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan meringkus seorang kurir berinisial MEE (29) didepan kamar nomor 5 wisma Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (7/5) lalu.
Pemuda asal Berakit Kecamatan Teluk Sebong itu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,86 gram. Barang haram itu rencananya akan dibawa menuju Tanjunguban. Namun nasib berkata lain, niatnya terendus polisi dan berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, MEE mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk mengantarkan narkotika itu.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. “Tersangka kita amankan didepan kamar wisma Nusantara nomor 5, dari hasil penggeledahan kita temukan paket besar sabu-sabu,” ungkap Yunita saat press rilis di Mako Polres Bintan, Kamis (22/5).
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal barang haram itu dan pemesan narkotika tersebut. Yunita menyebutkan, perbuatan tersangka terbukti melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” sebutnya. (oxy)
