Bentuk Satgas Gakkum
Hendra Afriadi, Kepala DLHK Kota Pekanbaru

PEKANBARU, SIJORITODAY.com – Pemerintah Pekanbaru memiliki program mendisiplinkan masyarakat membuang sampah pada tempat dan waktu di tentukan.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru segera mengoperasikan Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum).

Bertugas mengawasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang ilegal.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, mengatakan pihaknya akan melacak oknum yang telah membuang sampah sembarangan.

Mulai dari tempat maupun waktu-waktu yang sudah ditentukan.

Dituturkannya, tim Gakkum terdiri dari anggota TNI-Polri dan Satpol PP Pekanbaru. Kini SK sudah di siapkan artinya segera bekerja.

Pihaknya akan melakukan pengawasan di beberapa tempat. Salah satunya di
bawah Jembatan Siak 4 dan dikawasan lainnya.

“Kita akan memaksimalkan pengawasan dengan Satgas Gakkum. Tumpukan sampah di bawah Jembatan Siak 4 akan di lacak siapa pelakunya. Perbuatan itu ilegal, tidak boleh buang sampah dekat sungai siak,” tuturnya, Jumat (4/3/2022).

Dituturkannya, kebersihan lingkungan perlu peran semua pihak. Mulai dari masyarakat membudayakan buang sampah pada tempatnya termasuk juga petugas dan lainnya.

Ia mengakui, adanya keterlambatan pengankutan sampah oleh pihak ketiga. Mengakibatkan tumpukan sampah di TPSS.

Selain itu, ada juga oknum warga yang membuang sampah saat armada pengangkut sampah berangkat ketempat pembuangan akhir.

“Memang masih ada keterlambatan oleh armada penggankutan sampah. Meski demikian sampah tetap diangkut. Misalnya petugas jam 05.00 WIB sampai 08.00 WIB lakukan pengangkutan ke TPA. Biasanya sekitar pukul 15.00 WIB akan balik lagi untuk pengangkutan,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada warga agar membuang salah sebelum pukul 5 dan 8 pagi. Serta paling lambat sebelum pukul 15.00 WIB.

“Tujuannya agar tak ada sampah yang menumpuk di TPSS,” tuturnya. (Superleni)

Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here