
PEKANBARU,SIJORITODAY.com – General Manager (GM) PT Adi Mulya Lestari, Sudarso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/03/2022).
Selain itu, JPU juga meminta agar Sudarso mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.
JPU menilai Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tuntutan terhadap terdakwa diberatkan karena melawan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan.
(Khairuddin)
Editor: Nuel







































