GM Adi Mulya Lestari
Suasana persidangan kasus terdakwa Sudarso General Manager PT Adimulia Agrolestari di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – General Manager (GM) PT Adi Mulya Lestari, Sudarso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/03/2022).

Selain itu, JPU juga meminta agar Sudarso mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.

JPU menilai Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tuntutan terhadap terdakwa diberatkan karena melawan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan.

(Khairuddin)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here