PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati tiga terdakwa narkotika sabu 9 Kg, Kamis,(10/03/2022).
Ketiga terdakwa yakni Rido Yudiantara, Satria Aji Andika, dan Ambo Alla.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dahlan menyatakan ketiga terbukti melanggar Ppasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, ketiga terdakwa ini merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan kasus narkotika jenis sabu.
Sedangkan rekan ketiga terdakwa yakni Joko Sutikno dan Martin Rendimawan di vonis penjara seumur hidup.
(Khairuddin)
Editor : Nuel







































