BATAM,SIJORITODAY.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna penyampaian hasil reses masa sidang kedua di Kantor DPRD Batam, Rabu (2/3/2022).
Perwakilan Fraksi PKB-PPP, Aman mengaku banyak menyerap aspirasi masyarakat selama reses yang berlangsung selama enam hari mulai 17-23 Januari 2022.
Kendati demikian, seluruh aspirasi itu tidak dapat terealisasi karena pembatasan dana aspirasi oleh Pemko Batam melalui Perwako Nomor 1 Tahun 2022.
Perwako tersebut salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.

Senada, Fraksi Hanura melalui Rubina Situmorang dan Fraksi Gerindra melalui Muhammad Rudi juga mengeluhkan pembatasan dana aspirasi itu.
“Banyak aspirasi konstituen yang harus kami realisasikan, seharusnya pembatasan ini ditiadakan,” katanya, Rabu (2/3/2022).
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad menuturkan akan menyampaikan hasil reses Anggota DPRD ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Hasil reses ini merupakan masukan yang disampaikan masyarakat dari Dapil masing-masing,” tuturnya.
Terkait jumlah batasan usulan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan DPRD Batam usai rapat Paripurna.
Dalam rapat itu, Amsakar menyampaikan pada pronsipnya, Pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.
“Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” tambahnya.
(Bora)
Editor: Nuel







































