
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Nopriani (31), ibu tiga anak yang di proses hukum karena di paksa suaminya Alamsyah (44) ikut mencuri, akhirnya bisa bernafas lega. Usulan Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di setujui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang di sangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka.
I Wayan juga menambahkan, video berdurasi 36 detik yang menggambarkan kondisi anaknya yang masih berusia 1 bulan sedang menangis kesakitan dalam ayunan kain.
“Alhamdulillah di setujui langsung oleh JAMPidum Bapak Fadil Jumhana,” ungkapnya, Senin (4/4) pagi.
Menurutnya, JAMPidum merespon dengan positif usulan Restorative Justice terhadap tersangka Nopriani. Rencananya besok akan segera dilakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan.
“Rencananya besok (Selasa) Pak Kajati langsung yang menyerahkan langsung,” ucapnya.
Sebelumnya di beritakan, kisah pilu datang dari seorang bayi berusia 1 bulan yang kini di rawat dan di jaga oleh kakaknya yang masih berusia 8 tahun. Selama hampir 1 bulan, bayi malang itu tak lagi mendapatkan asupan ASI dari sang ibu.
Ibunya, Nopriani (31) yang di tangkap bersama sang suami Alamsyah (44) karena melakukan pencurian di beberapa pertokoan di Tanjungpinang dan Bintan itu masih harus berurusan dengan hukum.
Kasus itu sudah tahap 2 dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (28/3) siang, kemarin.
Nopriani mengaku hanya di ajak sang suami dengan sangat terpaksa, bahkan dirinya selalu di hantui rasa ketakutan saat menemani sang suaminya melakukan aksi kejahatan. Bila di berikan kesempatan untuk kembali berkumpul dengan anak-anaknya, Nopriani berjanji tidak akan mau mengulangi perbuatannya lagi.
Kejaksaan Agung saat ini lebih mengedepankan penyelesaian masalah hukum dengan melakukan Restorative Justice (RJ). Upaya ini dilakukan dengan pertimbang-pertimbangan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana menjelaskan jika pihaknya akan mengajukan Restorative Justice dengan tersangka Nopriani. Syarat-syarat yang divperlukan mulai di lengkapi.
Mulai dari kesepakatan damai dengan para korban serta catatan hukum tersangka yang ternyata memang baru pertama kali terlibat aksi kriminal termasuk pertimbangan kemanusiaan lainnya. Syarat-syarat itu akan di ajukan ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan.
“Saat ini, dia punya anak bayi usia 1 bulan yang memang harus mendapatkan asupan ASI dari ibunya. Pertimbang-pertimbangan ini yang kita ajukan agar bisa penanganan secara Restorative Justice,” ungkap I Wayan.
Usai mengajukan permohonan RJ kepada Kejagung, nantinya ada waktu 14 hari untuk mendapatkan persetujuan dari Kejagung. Kalaupun nanti tidak mendapatkan persetujuan, Kejari Bintan akan melakukan upaya lain.
“Nanti akan kami bantu karena pertimbangan kemanusiaan. Semoga saja persetujuannya cepat dan bisa segera kita eksekusi,” katanya. (oxy)







































