TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.Com – – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku penimbunan minyak Solar subsidi yang di peruntukkan kepada Nelayan yang berada di tengah laut Kampung Bugis Kecamatan Tamjungpinang Kota. Jum’at (27/1)
Polisi berhasil menangkap inisial A seorang Pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan menjadi otak penimbunan minyak solar bersubsidi di sebuah kios, penangkapan di lakukan 23 Januari 2017 sekita pukul 15.00 wib.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan menjelaskan sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya sudah lama mengintai kios milik tersangka tersebut.
“Udah lama di intai, Baru kali ini anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Andri di dampingi Kasubag Humas Iptu Aryanto.
Andri juga membeberkan, saat dilakukan penangkapan, anggotanya berhasil mengamankan 7 ton minyak solar yang jika di Rupiahkan mencapai ratusan juta rupiah dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang.
“Minyak subsidi ini sebenarnya untuk para nelayan yang dijual dengan Harga Minyak Subsidi (HMS) ,” kata Andri.
Sementara itu, terkait hal ini tersangka melanggar aturan tentang minyak bumi dan gas yang mana dia telah melakukan niaga pendistribusian tanpa izin harga dijual tidak sesuai dengan aturan pemerintah, sebagaimana melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”pungkasnya.
Andri Menambahkan, terkait pemberitaan dari Media yang menyatakan Adanya truk pertamina di lokasi. Dirinya membantah hal tersebut bahwa tidak ada pihak pertamina yang ikut terlibat terkait kasus ini.
“Justru dari pihak Pertamina membantu kami untuk mengangkut minyak tersebut yang berada di tengah laut,”tambah Andri terkait adanya truk Pertamina di Lokasi penangkapan Minyak solar Subsidi tersebut. (Ul)