
BATAM, SIJORITODAY.COM – Dua remaja pecandu game High Domino berinisial DM (17) dan DS (16) nekat melakukan pencurian pada Indomaret Simpang Ibnu Sina, Kota Batam.
Satu di antara pelaku dengan inisial DM merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku demi membeli chip game High Domino.
“Mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game,” katanya, Kamis (11/02/2021).
Aksi pembobolan keduanya baru di sadari seorang pegawai Indomaret setelah melihat sejumlah uang di laci kasir hilang pada Rabu 10 Desember 2021 lalu.
“P berkata kepada korban bahwa uang di dalam laci Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Korban kemudian langsung menghubungi tim server jaringan Indomaret untuk membuka rekaman CCTV.
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 03.30 WIB dini hari dan gunakan baju menutup kepala dari CCTV.
Dari CCTV, tampak dua pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pintu gudang yang berada di lantai 2.
Dari lantai dua, pelaku memasuki area penjualan di lantai 1 dan langsung membuka laci di meja kasir.
Para pelaku uang serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan beberapa slop rokok yang tersimpan di dalam laci.
Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp. 4.428.700 dan langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Nongsa.
Polsek Nongsa kemudian melakukan upaya penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan bukti CCTV.
Setelah melakukan penelusuran, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat seperti ciri-ciri pelaku dan menangkap kedua pelaku.
“Polsek Nongsa kemudian mengamankan 1 orang laki – laki di bawah umur inisial DM dan pelaku DS di Kavling Baru,” tambahnya.
Anehnya, kedua pecandu game High Domino ini di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang SPPA dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(Bora)
Editor: Nuel
Baca Juga : Terungkap, Direktur PT BIS Beli Aset Diluar RUPS





































