BINTAN,SIJORITODAY.com – Aktivitas penimbunan hutan magrove di Bekapur Bintan di hentikan sementara. Hal ini tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan, Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepri.
Memastikan hal tersebut, tim DLH Bintan di dampingi KPHP IV DLHK Provinsi Kepri, pihak kepolisian kehutanan, camat dan kades turun ke lokasi, Kamis (24/2).
Hadir juga perwakilan penggarap penimbunan mangrove. Dari pertemuan itu, mengakui bahwa belum selesai mengenai administrasi atau izin.
Pihak KPHP Bintan, Ruah menjelaskan, lokasi tersebut merupakan kawasan Areal Peruntukan Lain (APL). Dapat di pergunakan pengembangan Ibukota Bintan.
Atas kejadian ini, maka di rekomendasikan pelaksanaan penimbunan di hentikan sementara. Menunggu proses administrasi serta izin selesai.
Koordinator 1 GPR Zulkarnain menuturkan, dari pertemuan itu sudah ada kesepakatan. Bahwa penimbunan hutan magrove sementara di hentikan.
Terkait hal ini, meminta pihak pengusaha segera menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan. Menurutnya, tindakan ini bukan tak mendukung pembangunan hanya saja perlu izin resmi dan lengkap.
Kejadian ini, menurutnya menjadi peringatan kepada pihak-pihak terkait melakukan pengawasan.
Ditambahkan, Koordinator 2 GPR, Zulfikar Rahman, tidak melarang adanya pengembangan kawasan. Serta pembangunan di suatu lokasi.
Terpenting harus di garis bawahi bahwa sudah di lengkapi izin. Bila tidak, khawatir akan menganggu lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami tadi telah turun bersama-sama dengan semua pihak stakeholder. Kami mengapresiasi tindakan tegas, memberhentikan sementara aktivitas tersebut,” ucapnya.
Harapannya, pihak bersangkutan bisa menyelesaikan semua administrasi terlebih dahulu.
Ia pun menuturkan, akan terus memonitor aktivitas itu. Ini juga berlaku untuk kawasan lainnya.
Perwakilan perusahaan yang menghadiri agenda survei lapangan, mengaku tidak mengetahui persis. Apakah penimbunan itu memiliki izin atau tidak. Serta akan di bangun apa.
“Kami hanya pekerja,” ucap perwakilan pekerja yang datang. (prb)
Editor: Liza
Baca Juga : Pertanyakan Izin Penimbunan Lahan di Bintan
