BINTAN,SIJORITODAY.com – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau telah melaksanakan investigasi lapangan di daerah Bintan.
Dilaksanakan karena menerima laporan masyarakat terkait adanya penimbunan mangrove yang masih hidup. Hal ini, mengundang pertanyaan berbagai pihak.
Bagaimana prosedur izin lingkungan dapat di keluarkan. Sesuai ketentuan, penimbunan mangrove pada prinsipnya harus mengantongi rekomendasi di keluarkan oleh DLHK. Sebelumnya izin di keluarkan PTSP.
Koordinator I GPR yang juga mahasiswa berasal dari Bintan, Zulkarnain menuturkan, penimbunan lahan tersebut di duga belum mengantongi izin lingkungan yang dikeluarkan OPD terkait.
“Kami sudah melakukan audiensi bersama pihak PTSP Bintan dan menerima jawaban bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang adanya penimbunan tersebut. Menyarankan berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Kepri” ucapnya.
Ia menilai, penimbunan tersebut belum mengantongi izin. Sebab, pihak PTSP mengaku tidak mengetahui kegiatan itu.
GPR Kepri juga melakukan audiensi bersama pihak DLHK Kepri untuk menanyakan perihal penimbunan tersebut.
Secara tata ruang wilayah, daerah penimbunan tersebut bukan di kategorikan wilayah hutan sehingga mangrove yang di timbun tidak di permasalahkan.
Hanya saja, pihak penimbun harus membayar kepada negara dengan kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab lokasi di timbun tersebut memiliki biofisik seperti mangrove.
“Perlu di pastikan, jangan sampai kawasan di timbun berdampak kepada lingkungan sekitar. Tentu merugikan masyarakat secara luas. Kami meminta dinas terkait termasuk Satpol PP melakukan pengawasan terhadap kegiatan itu,” tuturnya.
Koordinator 2 GPR, Zulfikar Rahman, meminta pemerintah tegas dan mengacu kepada aturan mengenai penimbunan, khususnya di kawasan mangrove.
Bila tidak, khawatir akan banyak oknum melakukan hal sama. Jangan sampai ekosistem laut terganggu. (*)
Editor : Desi












































