Sijori Today

Kasus Narkoba Mendominasi pada Pemusnahan Barang Bukti

Kasus Narkoba Mendominasi

Proses pemusnahan barang bukti di Kejari Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kasus Narkoba mendominasi pada pagelaran pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum. Dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kasi Intel Kejari, Bambang Heri Purwanto menuturkan, dari 96 perkaran, 74 di antaranya merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1.367,596 gram.

Di tambah satu perkara jenis pil Ekstasi, dengan dua belas butir atau berat 0,80 gram. Kedua jenis Narkoba tersebut di musnakan kedalam air yang mendidih kemudian kemudian di buang ke septi tank.

Selain itu, satu perkara Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.500 gram. Di musnahkan dengan cara di bakar kedalam tong pembakaran.

Kegiatan ini, di saksikan oleh para saksi. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang.

Hadir juga, pihak Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, BPOM Kota Tanjungpinang, Ketua RW dan RT di Kelurahan Sei Jang.

Ia menuturkan, barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis, alat hisap dan bong. Juga di musnahkan dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan martil.

Serta 19 barang bukti lainnya, berupa baju, pisau, obeng dan gunting di hancurkan menggunakan martil.

“Untuk uang palsu, satu perkara yang di musnahkan dengan cara di bakar kedalam tong pembakar,” tuturnya.

Di tambahkannya,Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan ini berdasarkan aturan.

Tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.
(Misbach)

Editor : Liza

Baca Juga : Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Sabu

Exit mobile version