Retribusi Sampah Meningkat
Kepala DLH Tanjungpinang, Riono

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan maksimalkan pemungutan retribusi sampah di tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, hal itu dilakukan setelah mendapat arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menjalankan retribusi sampah sesuai dengan Perda berlaku.

“Mulai 2022 ini kami maksimalkan, kalau tidak diterapkan sesuai Perda maka nanti akan ada temuan. Tentunya saya akan ditagih kalau ada kurang bayar,” kata Riono, Kamis (24/2).

Hal ini dijelaskannya, menjawab pro-kontra terkait retribusi sampah yang dinilai ada kenaikan.

“Kami ingin menegaskan terkait dengan retribusi tidak ada kenaikan,” ucapnya.

Ia menuturkan, wajib membayar retribusi sampah itu sebanyak 893 titik. Diantaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha, hotel/penginapan dan perkantoran.

“Selama ini hanya 10 persen yang membayar iuran retribusi tersebut,” paparnya.

Setelah dilakukan penelusuran terdapat 6.046 orang atau wajib retribusi. Serta mendapatkan pelayanan persampahan selama ini.

“Saya tidak tau kenapa tahun-tahun sebelumnya hanya sedikit dan membayar tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Untuk biaya retribusi ruko tempat usaha sebilai Rp120 ribu per bulan. Sedangkan rumah yang berada di tepi jalan protokol Rp20 ribu per bulan.

“Kalau perumahan agak masuk ke dalam Rp10 ribu per bulan,” terangnya.

Terget pendapatan retribusi dari anggota DPRD Tanjungpinang kepada DLH senilai Rp1,5 miliar per tahun. Ini artinya naik 50 persen dari target sebelumnya.

“Target sebelumnya itu di bawah Rp1 miliar. Bahkan kepala daerah bilang bisa capai Rp5 miliar. Itu kan harapannya yang saya coba wujudkan sedang realisasinya kami upayakan,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan membayar retribusi, Riono mengarahkan agar dapat mengajukan surat keringanan.

“Sesuai perda ada solusi diberikan keringanan yakni bayar dulu 50 persen. Lalu ajukan keringanan. Surat ditujukan ke DLH dan tembusan kepada walikota dan anggota DPRD,” ucapnya.

Riono menjamin tidak akan ada pungli dalam proses pemungutan retribusi nantinya.

“Kami berikan petugas atribut lengkap, selama petugas memberikan karcis dan dalam membayar kami tidak menganjurkan untuk dilakukan pembayaran Cas. Semua hasilnya itu akan masuk ke kas daerah nanti.”tambahnya. (Helen)

Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here