
KUANTANSINGINGI, SIJORITODAY.com- Pencemaran air di lingkungan warga, Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril bersama Kepala Desa Koto Rajo melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing, Rabu (11/5/2022) sekira Pukul 10.00 WIB.
Penertiban aktivitas PETI ini dilakukan karena meresahkan warga, akibat pencemaran air sungai sebagai sumber kebutuhan warga. Mulai dari air mandi dan air mencuci pakaian, piring dmseeta lainnya.
Disamping itu, penindakan PETI ini sebagai bentuk respon cepat terhadap informasi dari masyarakat di akun Facebook Raja Nurlan.
Pihak Desa Koto Rajo menyebutkan Nurlan menuturkan, warga desa resah, karena air limbah PETI tersebut mengalir ke sungai dan danau yang dipergunakan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan lain-lain.
“Sesampai di lokasi PETI didapati lima unit rakit PETI yang tidak beroperasi dan peralatannya diduga sudah dibongkar oleh pemiliknya,” terang Asril.
Terhadap lima unit rakit PETI tersebut dilakukan perusakan. Sekaligus dilakukan pembakaran terhadap rakit PETI agar tidak bisa digunakan lagi dan mendata pemilik PETI.
Turut serta mendampingi Kapolsek dalam kegiatan penindakan PETI tersebut, Kades Koto Rajo Raja Nurlan,
Kanit Binmas Ipda Pebry,SH, Kasium Aipda Kurniawan, Kanit Sabahara AIPDA Tomy, Kanit Intelkam AIPDA Afrizal.
Kspk III Bripka Yasir Lubis, Kanit Provos Bripka Saprius, Bhabinkamtibmas, Bripka Asep, Bhabinkamtibmas Bripka Rendra, BRIPKA Apriadi, dan BRIPKA Zendi.
Penulis : Herlina
Editor: Liza