Sijori Today

Polisi Masih Selidiki Surat Palsu Dalam Kasus Korupsi Lahan TPA

Surat Palsu

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan masih melakukan penyelidikan terkait surat tanah palsu dalam pembebasan lahan TPA di Tanjunguban Selatan yang menyeret nama Kepala Dinas Perkim Bintan Herry Wahyu bersama dua warga Tanjunguban Ari Syafdiansyah dan Supriatna.

Ketiga orang tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2.440.000.000 pada tahun 2018 silam.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengungkapkan jika pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat. “Masih tahap penyelidikan untuk klarifikasi pihak-pihak terkait,” kata Darma.

Surat tanah palsu yang di sebut Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana usai menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban merupakan surat Sporadik terbitan Kelurahan Tanjunguban Selatan tahun 2017.

Dasar penerbitan Sporadik itu merupakan surat wajib daftar tahun 1981 atas nama Sapri. Akibat surat palsu itu, APBD Bintan kecolongan dan negara merugi Rp 2 miliar lebih.

Dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, ternyata lahan seluas 2 Ha yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim pada tahun 2018 itu tumpang tindih dengan sertifikat hak milik (SHM) tahun 1997 atas nama Thomas, Maria dan juga Sujana.

“Ternyata yang di buat (Sporadik) adalah dua lokasi berbeda,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, kemarin.

Lahan yang di bebaskan Pemkab Bintan untuk pembuatan TPA tumpang tindih dengan lahan milik Thomas, Maria dan Sujana berdasarkan SHM tahun 1997 dan kini statusnya bersengketa akibatnya Pemkab Bintan belum bisa memanfaatkan lahan tersebut sebagaimana yang di rencanakan. (oxy)

Baca Juga : Jebolnya APBD Bintan dan Pendampingan Datun Kejari Bintan

Exit mobile version