
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, terus menjadi bola salju yang menggelinding.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Rabu (20/7) kemarin. Mereka diantaranya Herry Wahyu selaku Kepala Dinas Perkim Bintan serta Ari Syafdiansyah dan Supriatna, warga Tanjunguban.
Dalam kasus tersebut, APBD Bintan jebol akibat negara merugi hingga Rp 2.440.000.000 pada tahun anggaran 2018. Sedangkan lahan yang dibebaskan seluas 2 Ha oleh Pemkab Bintan pada tahun 2018 itu belum bisa dimanfaatkan hingga saat ini.
Banyak fakta menarik dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan lahan TPA, selain tersangka yang ditetapkan merupakan Kepala Dinas dan melibatkan warga biasa, surat tanah palsu dan pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan pada tahun 2017 juga menarik untuk diulas.
Dalam keterangan pers yang diberikan Kejari Bintan, jika lahan yang dibebaskan Pemkab Bintan itu tumpang tindih dengan tiga surat sertifikat hak milik tahun 1997 atas nama Thomas, Maria dan Sujana.
Ada 10 Sporadik tahun 2017 yang diterbitkan Kelurahan Tanjunguban Selatan waktu itu dengan dasar surat wajib daftar tahun 1981 atas nama Sapri. “Ternyata yang dibuat adalah dua lokasi berbeda,” kata Wayan, kemarin.
Sporadik terbitan Kelurahan Tanjunguban Selatan tahun 2017 itu yang menjadi dasar pembebasan lahan itu disebut-sebut palsu. Lantaran lahan surat tersebut berada diatas lahan milik Thomas, Maria dan Sujana berdasarkan SHM tahun 1997.
Dari peristiwa tersebut, lahan TPA yang dibebaskan Pemkab Bintan dengan anggaran Rp 2.440.000.000 pada tahun 2018 silam tidak sah karena tumpang tindih dengan SHM milik Thomas, Maria dan Sujana.
Selain persoalan surat tanah yang diduga palsu, pada tahun 2017 atau setahun sebelum pembebasan lahan itu pihak Kejari Bintan melalui bidang Datun melakukan pendampingan hukum terkait rencana pembebasan lahan TPA itu yang akan dilakukan Dinas Perkim Bintan.
Tim pengadaan lahan TPA disebut-sebut memberikan data palsu kepada bidang Datun Kejari Bintan lantaran lahan yang akan dibebaskan tidak bersengketa. Nyatanya, lahan TPA itu tumpang tindih dengan pemilik lainnya. Dari ‘kebohongan’ itu, setahun kemudian (2018) Dinas Perkim Bintan yakin untuk membebaskan lahan seluas 2 Ha milik Supriatna untuk dibebaskan.
Menyikapi persoalan itu, Wayan menerangkan jika pada saat dilakukan pendampingan oleh bidang Datun Kejari Bintan tahun 2017, ada data ‘bodong’ yang disampaikan tim pengadaan lahan TPA.
“Ada data yang disampaikan tidak benar, tidak disampaikan lahan itu masuk tumpang tindih dengan pemilik lain,” terangnya.
Untuk mengungkapkan kasus korupsi itu, sebanyak 36 orang saksi diperiksa termasuk tim pengadaan lahan TPA dan 3 orang saksi ahli dari BPN, BPKH dan BPKP Kepri. Ada 110 dokumen yang disita termasuk pula pengembalian dari pihak-pihak terkait seperti surat tanah seluas 600 meter/segi dari mantan Camat Bintan Utara, uang dengan total Rp 62 juta dari beberapa pihak yang disebut menerima dari dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (oxy)
Baca Juga : Kadis Perkim Bintan Diborgol Jaksa









































