
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polisi menangkap RJK (30) pelaku penyelundupan sabu asal Malaysia. Sebanyak 7,378 Kg sabu pun disita sebagai barang bukti kasus ini.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mngatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika bermula dari adanya informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Satnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RJK di salah satu hotel di Kecamatan Karimun.
Diketahui, RJK membawa 7 bungkus sabu yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna emas yang disimpan dalam speaker aktif.
“Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun,” katanya, Jum’at (27/1/2023).
Ryky menerangkan, dengan penangkapan ini, Polres Karimun berhasil menyelamatkan 29.512 jiwa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tambah Ryky.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel