KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Karimun menggelar operasi pasar mulai 6 hingga 10 Februari 2023.
Dalam operasi, Bea Cukai Karimun menurunkan unit P2, PKC, KI, dan PLI.
Operasi untuk menindaklanjuti peredaran rokok ilegal yang masih banyak di Karimun.
Humas Bea Cukai Karimun, Winarno mengatakan, selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko untuk menjual dan mengedarkan rokok sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak hanya fokus terhadap rokok illegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC dilakukan penindakan,” katanya.
Bea Cukai Karimun mengimbau untuk seluruh masyarkat khususnya para penjual toko untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehingga perederan rokok ilegal dapat dikurangi.
“Diharapkan dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel