TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan 12 reklame yang telah terpasang di Kota Tanjungpinang namun belum ada surat ketetapan pajak yang ditetapkan BPPRD dan belum membayar pajak.
Dari 12 reklame yang terpasang, Pemko Tanjungpinang kehilangan potensi
pendapatan atas pajak reklame yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp. 281.195.600,- selama tahun 2020.
“Hasil konfirmasi pada subbidang penagihan BPPRD menyatakan reklame yang sudah terpasang tetapi belum membayar pajak terjadi, karena wajib pajak belum menerima surat tagihan pajak/surat tagihan jatuh tempo. Selain itu, juga terdapat kondisi dimana wajib pajak sudah menerima surat tagihan tetapi belum sempat atau lupa membayar,” demikian bunyi LHP LKPD BPK Provinsi Kepri tahun 2020.
Selain itu, izin penyelenggaraan Reklame hanya diberlakukan atas Reklame Spanduk.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, wajib pajak yang mengajukan permohonan baru maupun perpanjangan harus memperoleh izin penyelenggara reklame yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kemudian setiap wajib pajak reklame membayar pajak berdasarkan besaran yang tertuang pada SKPD yang telah ditetapkan oleh Walikota. Setelah wajib pajak melakukan pelunasan pembayaran, maka wajib pajak dapat segera memasang reklame.
Kepada BPK, Kepala Bidang Pelayanan Pajak di BPPRD menjelaskan, pemberian izin sebagai prasyarat pembayaran penyelenggaraan reklame hanya diwajibkan atas reklame spanduk. Kondisi ini didasarkan pada kepraktisan untuk mempercepat proses masuknya pendapatan ke kas daerah.
“Dalam pelaksanaannya, BPPRD membebaskan wajib pajak reklame bertiang dan reklame menempel/berjalan dari kewajiban mengajukan izin penyelenggaraan reklame,” kata BPK dalam laporannya.
Adapun jenis-jenis penyelenggaraan reklame yang dikelola oleh BPPRD Kota
Tanjungpinang beserta cara pembayaran terdiri dari:
- Reklame bertiang
Wajib pajak membawa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang
dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). - Reklame spanduk/t-banner
Wajib pajak wajib membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas
PMPTSP. - Reklame menempel/berjalan
Wajib pajak tidak diharuskan membawa surat keterangan atau rekomendasi dan
dapat langsung membayar pajak reklame ke loket pembayaran BPPRD Kota
Tanjungpinang.
BPK mencatat, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 24 yang berbunyi:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan reklame, baik
permohonan baru atau perpanjangan harus memperoleh izin penyelenggaraan
reklame yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau satuan
kerja perangkat daerah lainnya yang ditetapkan berdasarkan pendelegasian
wewenang; dan
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa izin penyelenggaraan reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan
penyelenggaraan reklame.
Selain itu, Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 64 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara reklame dalam wilayah kota yang dilakukan oleh
pemilik/penyelenggara atau kuasanya, wajib memiliki izin dari instansi yang
berwenang.
(Red)







































