
BINTAN,SIJORITODAY.com – Selain 23 orang calon TKI asal Lombok dan Kupang, NTT. Polisi juga mengamankan 3 orang warga Bintan berinisial Fds, Zmrn serta Strsn yang diduga terlibat dalam penyelundupan TKI secara ilegal melalui Bintan.
Ketiganya ikut diperiksa karena memiliki keterkaitan dengan 23 orang calon TKI yang akan diberangkatkan lewat pelabuhan di kawasan Lobam.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, ketiga orang warga Bintan yang ikut diamankan memiliki peran berbeda-beda. Fds kata dia, berperan sebagai pengurus karena memiliki hubungan dengan para calon TKI tersebut.
Sementara dua orang lainnya yakni Zmrn dan Strsn memiliki peran untuk memuluskan para pekerja migran itu berangkat ke Malaysia. “Dari hasil pemeriksaan tarif ongkosnya setiap orang dikisaran Rp 3 s.d 9 jutaan,” sebutnya.
Selain 3 warga Bintan dan 23 pekerja migran, polisi juga menyita satu unit mobil minibus dan satu unit mobil box sebagai barang bukti. “Setelah kita periksa, nanti akan diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di Senggarang,” paparnya.
Bambang menghimbau agar warga Indonesia yang ingin bekerja keluar negeri seyogyanya memakai jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau TKI masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” sebutnya. (Btn)
Editor : Redaksi










































