Oleh : Suherman, S.H
(Aktivis Hukum & Ham Kepri )
Beberapa waktu lalu di bulan Juli 2021, masyarakat Kota Tanjungpinang diperlihatkan pemberitaan di berbagai media, baik media online maupun media televisi terkait dugaan foto mirip Walikota Tanjungpinang bersama seorang pria yang bukan suaminya.
Atas penyebaran foto tersebut, Walikota Tanjungpinang bersama Kuasa Hukumnya memberikan klarifikasi dengan mengatakan bahwa Foto berdua diatas kasur yang beredar tersebut adalah foto editan atau hoaks yang diambil pada saat syuting film yang berjudul ‘Janji Diatas Pelantar’.
Berdasarkan klarifikasi Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut, mendapat respon dari Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia (ADDI) mengatakan bahwa kuasa hukum diminta menunjukan foto yang belum dilakukan editing saat pengambilan foto tersebut dan meminta kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk membentuk Pansus terkait dugaan foto Walikota Tanjungpinang.
Namun permintaan untuk membentuk Pansus di DPRD tersebut kandas, karena Ketua DPRD Kota Tanjungpinang tidak sepakat akan hal tersebut dan mengatakan bahwa DPRD tidak mengurusi rumah tangga orang dan juga DPRD Kota Tanjungpinang meminta kepada aparat hukum untuk dilakukan pembuktian terlebih dahulu, agar pihaknya bisa mengambil tindakan.
Tanpa mengurangi rasa hormat dan melangkahi asas praduga tidak bersalah kepada semua pihak, penulis memberikan pendapat sebagai berikut ;
Pertama, konsep ilmu kepemimpinan menyatakan bahwa seorang Pemimpin di daerah sepatutnya dalam setiap tindak tanduk dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari harus mencerminkan bahwa ia seorang pemimpin di daerah yang menjadi panutan dan pemberi contoh yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya, kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin tidak diiringi dengan good morality sejatinya dapat menimbulkan kegaduhan dimasyarakat (Penulis mencontohkan misalnya kasus Bupati Garut Aceng Fikri).
Moralitas sangat penting dalam menjalankan kepemimpinan apabila moral pemimpin baik maka kekuasaannya akan mensejahterakan, namun jika moral pemimpinya buruk, maka kekuasaanya dapat menyengsarakan.
Mengingat sedikit di masa lalu kebelakang, bahwa ada kasus skandal yang terjadi di beberapa negara yang menimpa pejabat publik seperti kasus David Blunket (Menteri Dalam Negeri Inggris) ketika karier politiknya yang telah berdiri kukuh selama 30 Tahun akhirnya Roboh oleh skandal selingkuh.
Demikian pula Kovalyov (Menteri Kehakiman Rusia) yang pada 1997 dipecat karena tersebarnya foto-foto hot dia saat mandi sauna bersama para wanita tanpa busana, dan Bill Skate (Perdana Menteri Papua Nugini 1998) dengan foto-foto sex party nya.
Bergulirnya dugaan skandal foto mirip Walikota Tanjungpinang ke publik sejatinya merongrong marwah dari Pemerintahan Kota Tanjungpinang itu sendiri, terlebih lagi pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga kini belum melaporkan kasus a quo kepada Aparat Penegak Hukum secara resmi dan kebenaran sesungguhnya hingga kini belum terungkap, terlebih lagi ada pihak yang menyebutkan bahwa penyebar foto adalah inisial L dan sampai sekarang inisial L tersebut tidak pernah dilaporkan ke penegak hukum dan tentunya membuat kegaduhan ditengah masyarakat.
Kedua, kendatipun belum ada laporan yang masuk dalam perkara ini, mengingat ujung tombak dalam penanggulangan kejahatan di masyarakat adalah Polri, maka sejatinya penegak hukum seperti kepolisian seyogyanya wajib melakukan penyidikan dengan sesegera mungkin dan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 18 berbunyi “ untuk kepentingan umum pejabat kepolisian Negara republic Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilainya sendiri” dalam hal ini dugaan kasus yang menimpa Walikota Tanjungpinang dapat dikatakan sebagai kepentingan umum mengingat kasus ini sudah gaduh ditengah-tengah masyarakat dan sudah menjadi pemberitaan secara nasional.
Ketiga, tuduhan terhadap dugaan skandal foto mirip Walikota Tanjungpinang yang bersama seorang pria yang bukan suaminya berada disuatu kamar sangatlah cukup serius dan perlu dibuktikan keasliannya Actori In Cumbit Onus Probatio (siapa yang mendalilkan maka dialah wajib untuk membuktikan).
Pertanyaan muncul, siapa yang mempunyai legal standing untuk membuktikan keasliaan foto tersebut? menurut penulis karena persoalan ini belum masuk ke ranah pengadilan, maka semua pihak, baik Penegak Hukum, DPRD Kota Tanjungpinang, Organisasi Masyarakat dan perseorangan berwenang atau mempunyai hak untuk menguji kebenaran foto tersebut apakah asli atau palsu, dengan cara membawanya kepada Ahli Digital Forensik yang tersertifikasi untuk diperiksa.
Keberadaan Ahli Digital Forensik dapat ditemukan di lingkungan Universitas tertentu maupun dalam lingkungan Penegak Hukum itu sendiri. Apabila foto itu terbukti editan atau palsu maka penyebar yang bersangkutan dapat dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik, namun sebaliknya apabila foto yang bersangkutan terbukti asli dan benar maka Walikota Tanjungpinang dapat dikenakan Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 tentang menyampaikan berita bohong ke public.
Keempat, posisi Walikota Tanjungpinang rentan dilakukan pemakzulan secara hukum ketatanegaraan, kendatipun ada pernyataan-pernyataan, ini merupakan urusan pribadi bukan merupakan urusan pemerintahan, itu sah-sah saja karena alasan tersebutpun pernah dipakai oleh mantan Bupati Garut yang pernah dimakzulkan oleh DPRD.
Sebagaimana yang diputus oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/Khs/2013 kasus Bupati Garut Aceng H. M Fikri, dalam pertimbangan hukum majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa dalam jabatan sebagai Bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadinya di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku bupati, karena jabatan tersebut melekat pada diri pribadi yang bersangkutan, sehingga oleh karenanya perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan.
Berdasarkan Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) yang mengatur dasar dasar/ alasan Pemberhentian kepala daerah yang diantaranya adalah dinyatakan melanggar sumpah / janji jabatan kepala daerah / wakil kepala daerah. adapun bunyi sumpah jabatan di dalam Pasal 61 ayat (2) berbunyi “Demi Allah /Tuhan, saya bersumpah /berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD NRI Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Masyarakat, Nusa dan Bangsa. Dan melakukan perbuatan tercela.
Terkait perbuatan tercela, sebagaimana yang diterangkan dalam Penjelasan Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan. Pada prinsipnya semua perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral adalah perbuatan tercela.
Harapan penulis, karena kasus ini sudah terbuka dan viral ke public, kasus ini harus diungkap secara hukum demi kebenaran dan keadilan untuk semuanya baik Pemerintah Kota Tanjungpinang itu sendiri maupun untuk masyarakat pada umumnya.











































