TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Harapan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar nampak akan benar-benar kandas.
Pasalnya, Pemprov Kepri dilarang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memungut retribusi labuh jangkar.
Larangan itu tertuang dalam surat nomor UM. 006/63/17DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Oleh Pemerintah Daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua menduga adanya kepentingan duit antara Pemerintah Pusat (PNBP Kemenhub) dan otonomi daerah.
“Kalau kita lihat secara keseluruhan ini adalah masalah duit antara pemerintah pusat melalui PNBP dan pemerintah daerah melalui PAD kalau tidak karena duit pasti lempar-lemparan lah,” katanya , Selasa (21/9).
Rudy menerangkan, labuh jangkar sudah seharusnya di kelola oleh Pemprov Kepri. Apalagi, labuh jangkar sudah masuk ke dalam daftar objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tunggu Pemerintah Provinsi aja la untuk menyelusuri surat ini. Karena, hampir semua labuh yang ada daerah kan sifatnya vertikal tentu mereka akan patuh kepada surat menteri perhubungan,” ujarnya.
Ia meminta agar Pemprov Kepri gencar melobi Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar yang membawahi hal tersebut.
Rudy berharap Pemprov Kepri proaktif memperjuangkan soal labuh jangkar tersebut.
“Kalau tidak ya agak repot kita tidak bicara kewenangan lagi kita bicara uang. Ya kita minta di lakukan loby lah ke Menko atau ke Presiden,” harapnya.
(Nuel)











































