Wahyu Wahyudin Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin meminta warga Pulau Bintan yang keberatan dengan harga pertalite segera melapor ke Komisi II.

“Masyarakat mengadu secepatnya pada komisi II secara resmi, baik dari akademisi, mahasiswa, tokoh agama,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Dengan melapor, Anggota DPRD khususnya Komisi II dapat mendesak Pemprov Kepri untuk segera mengajukan revisi Perda Daerah ini.

Menurut Wahyu, revisi Perda ini harus sudah dibahas di akhir November ini agar masyarakat tidak terbebani dengan harga pertalite saat masa berlaku promo habis.

“Perda Pajak ini harus segera dibahas paling lambat di akhir November ini,” ujarnya.

Politisi PKS itu pun memaklumi jika Pemprov Kepri belum mengusulkan revisi Perda itu akibat kesibukan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2022.

“Mungkin Pemprov sibuk membahas APBD, mungkin sekarang mereka bisa fokus ke Perda Pajak ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad tak kunjung mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah ke DPRD.

Padahal promo pertalite khusus Rp 7.250 per liter oleh Pertamina akan berakhir pada Desember mendatang.

Mau tidak mau, harga pertalite akan kembali ke harga normal Rp 8.000 per liternya.

Ansar mengatakan, Pemprov Kepri baru saja mengajukan kuota BBM keperluan waktu dekat. Namun terkait revisi Perda, ia baru berencana untuk memanggil Kadis ESDM.

“Saya panggil ESDM dulu. Kemarin kita baru mengirimkan kuota-kuota tambahan untuk keperluan jangka waktu dekat,” katanya, Kamis (11/11/2021).

Sebenarnya di bulan September lalu, Ansar menuturkan hal serupa, akan meminta kejelasan nasib premium dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

“Nanti kita duduk lah sama BPH Migas. Ke depan kan bensin akan di hapuskan,” katanya, Kamis (23/9/2021).

Setelah BPH Migas, Ansar akan membahas revisi Perda ini bersama Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri.

Dengan BP2RD, Ansar akan mempertimbangkan dampak penurunan persentase pajak bahan bakar minyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

Di Perda Nomor 4 Tahun 2015, Pemprov Kepri menetapkan pajak BBM RON 88 (premium) sebesar 5 persen dan 10 persen untuk BBM umum seperti pertalite, pertamax, pertamax turbo, dexlite, dan pertamina dex.

“Nanti saya bahas dulu bersama BP2RD, objek apanya yang mau di rubah. Itu harus di diskusikan dan di pertimbangkan,” tutupnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here