
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mulai mensosialisasikan pencanangan Kampung Restirative Justice (RJ) di Kabupaten Bintan. Langkah awal, sosialisasi kepada perangkat kelurahan/desa dan masyarakat ini dilakukan di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kelurahan Kijang Kota dan Desa Toapaya Selatan, Kamis (3/2).
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan manfaat kampung RJ ini. Menurutnya, dengan RJ, setiap persoalan perkara diharapkan mampu diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berujung pidana.
“Jadi untuk perkara-perkara ringan, bisa didamaikan tanpa harus ada pelaporan ke penegak hukum,” terangnya.
I Wayan Riana menambahkan, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Hal ini selaras dengan peraturan jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Dengan keberadaan Kampung RJ ini, I Wayan berharap, penyelesaian masalah ditengah-tengah masyarakat bisa mengedepankan musyawarah yang berkeadilan. “Apalagi perkara-perkara yang latar belakang pelaku miskin dan terpaksa melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Dengan sosialisasi Kampung RJ ini, Ia pun menginginkan agar perangkat kelurahan/desa serta masyarakat bisa memahami penyelesaian masalah dengan musyawarah.
“Teknisnya seperti apa, kita serahkan kepada perangkat di kelurahan/desa,” timpalnya. (Btn)
Editor: Redaksi






































