Bocah 13 tahun
Pelaku M dan B dalam ungkapan kasus persetubuhan bocah 13 tahun

BATAM, SIJORITODAY.com – Pelaku M (24) dan B (18), berhasil di tangkap pihak kepolisian atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah 13 tahun.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kedua pelaku merupakan kakak beradik ipar korban. Telah melancarkan aksi benjatnya sejak bulan Mei 2021 lalu.

“Korban dan pelaku tinggal di wilayah yang kos-kosan sama hanya beda kamar. Pelaku M juga di beri kepercayaan untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja. Sementara pelaku B yang merupakan adik M sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021, yaitu pada saat korban di bawa oleh kakak dan pelaku M kerumahnya untuk menginap,” paparnya dalam ungkap kasus tersebut, Jumat (25/2/2022).

Kronologis Kejadian

Terkuaknya fakta bahwa korban telah di setubuhi oleh para pelaku bermula pada Minggu, 13 Februari 2022 sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana ibu korban memarahi korban. Tak berselang waktu lama korban memanggil tante korban untuk meredakan kemarahan ibunya.

Kemudian korban di bawa ke kamar untuk di nasehati oleh tantenya. Pada saat itu juga, korban sontak memeluk tantenya dan seketika membeberkan bahwa dirinya telah di perkosa oleh kedua pelaku yang merupakan iparnya sendiri.

Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban datang bersama pelaku M dan korban ke Polsek Nongsa. Melaporkan M akan aksi bejatnya tersebut. Di samping itu, ibu korban juga melaporkan B yang merupakan adik M juga melakukan perlakuan yang sama terhadap korban.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsonal Polsek Nongsa melakukan pencarian terhadap B. Mendapati berada di rumahnya pada daerah Tanjung Riau Sekupang, Batam,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku di kenakan hukuman kurungan maksimal selama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00,” tutupnya. (Bora)

Editor : Liza

Baca Juga : Aksi Maling Terekam CCTv

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here