
NATUNA,SIJORITODAY.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin me-launching dan peresmian secara serentak Kampung Restorative Justice (SJ) secara online, hari ini, Rabu (16/3).
Terdata, 31 Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah wilayah kerja delapan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Salah satunya di Natuna dipilih di Desa Sepempang. Dilaksanakan di Gedung Pertemuan Satu Atap BPD Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.
Hadir pihak Kejari Natuna bersama jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama beserta tamu undangan lainnya.
Burhanudin menyampaikan, kehadiran Kampung RJ telah menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara.
“Program ini merupakan bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Jadi berkaitan dengan implementasi RJ yang diatur dalam rancangan jangka menengah nasional RPJMN 2020-2024. Arah kebijakan dan sebagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan hukum pidana dan perdata,” disampaikannya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadli Subhana, dalam laporannya menyampaikan pencanangan rumah Kampung RJ.
Sejak digunakannya peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ.
Pihak kejaksaan telah menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ pada tahun 2021 sebanyak 821 perkara.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice telah mendapatkan respon positif dari masyarakat. Serta telah membuka harapan masyarakat memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni dimasyarakat,” ucap Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Fadil Subana dalam laporannya.
Tujuan pembentukan rumah RJ sebagai sarana sosialisasi dan implementasi penyelesaian perkara. Melalui pendekatan keadilan RJ yang menjadi kebijakan pemerintah memberikan keadilan.
Sebagai tempat melestarikan kearifan lokal dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat sebagai sarana mediasi.
Diresmikannya Kampung Keadilan RJ diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara. Secara cepat dan sederhana sehingga terwujudnya kepastian hukum yang adil dan menyentuh masyarakat. Serta mengakhiri stigma negative.
Kajari Natuna Imam MS Sidabutar kepada sejumlah awak media usai pelaksanaan launching.
Kepala Desa Sepempang Mazdlan kepada awak media ini mengatakan, berterimakasih kepada Pemda, Kajagung dan Kajari Natuna telah menetapkan Desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa.
Berdasarkan pengalaman, masyarakat di Desa Sepempang selama ini tidak ada kasus hukum yang berat. (daeng)
Editor : Liza






































