BATAM, SIJORITODAY.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan telah merampungkan tiga kasus pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut seperti dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini melalui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, saat ditemui pada Kantor Kejari Batam, Senin (21/3/2022).
“Kami sudah melakukan RJ tiga kali. Menangani perkaranya yakni KDRT dan pencurian,” papar Wahyu.
Untuk diketahui Mekanisme RJ sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara atau peradilan dengan cara mediasi antar pelaku maupun korban.
Wahyu memaparkan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung RI No 15 tahun 2021.
Perihal perhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, RJ di tujukan kepada pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kebawah.
Dengan kerugian di bawah Rp2,5 Juta dan juga merupakan tindak kejahatan yang pertama kali dilakukan. Serta adanya kesepakatan antar pihak yang berperkara.
“Nanti ketika itu sudah terpenuhi syaratnya ketika berkas itu datang ke kejaksaan, berkas itu akan di nilai, apakah termasuk bisa termasuk dalam RJ. Jadi konsep yang pertama itu (sebelum menempuh jalur hukum) adalah RJ dulu,” jelasnya
Dirinya juga menegaskan, bahwa RJ sendiri dalam pemberlakuannya menjadi hak mutlak Jaksa Agung dalam hal pengajuan perkara. Pihaknya juga memastikan kemurnian RJ dalam penyelesaian masalah.
“Jadi jaksa agung lah pengendali perkara yang bisa atau tidak dilanjutkan. Penyelesaian melalui RJ itu di pastikan tidak akan ada main-main jaksa. Secara transparan kita akan panggil korbannya dan tidak ada main mata di RJ itu, karena yang kita pakai dalam RJ itu hati nurani,” pungkasnya. (Bora)
Editor: Liza







































