TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Penataan Kawasan Pesisir menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kepri. Untuk itu, penataan kawasan tersebut hendaknya menjadi salah satu prioritas dalam perencanaan pembangunan.
Sebagai Ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang merupakan daerah yang memiliki beberapa kawasan pemukiman yang berada di wilayah pesisir. Bahkan kondisi beberapa wilayah tersebut, merupakan kawasan kumuh yang belum secara optimal ditangani oleh Pemerintah Daerah.

Salah satunya, kawasan kumuh yang berada di Kelurahan Tanjung Unggat, dimana hampir sebagian besar rumah masyarakat masih berbahan kayu. Dimana akses jalan berupa pelantar beton, yang menyusuri lorong-lorong padatnya permukiman masyarakat di wilayah pesisir.
Dengan minimnya APBD Kota Tanjungpinang, tentunya tidak akan mampu mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang ada khususnya dalam menata kawasan kumuh di wilayah pesisir. Maka diperlukan adanya kolaborasi kebijakan anggaran, baik oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Pusat.

Hal ini yang kemudian menjadi atensi salah satu anggota DPRD Kepri, yang juga merupakan Walikota Tanjungpinang periode 2013 – 2018, Lis Darmansyah.
Lis mengaku masih banyak Kawasan Kumuh di wilayah pesisir Kota Tanjungpinang, terutama di Kelurahan Tanjung Unggat yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

“Penanganan Kawasan Kumuh di Wilayah Pesisir Kota Tanjungpinang, masih menjadi Permasalahan Daerah yang perlu mendapatkan perhatian. Sementara dengan keterbatasan anggaran dalam APBD Tanjungpinang, maka diperlukan adanya dukungan dan sinergitas pembangunan bersama Pemerintah Provinsi Kepri. Bahkan saya ikut mendorong melalui kebijakan anggaran DPRD Provinsi Kepri, guna mengalokasikan anggaran yang memadai dalam penanganan tersebut,” kata Lis.
Sebagai anggota DPRD, tentu memiliki tugas dan fungsi utama adalah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Berbagai aspirasi tersebut, ditampung oleh anggota DPRD baik melalui pelaksanaan Reses maupun melalui pertemuan -pertemuan dengan masyarakat. Selanjutnya aspirasi tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, ke Pemerintah Daerah khususnya OPD terkait.
“Saya lahir dan tinggal di Tanjungpinang, dimana saat ini saya diberikan amanah untuk mewakili masyarakat Tanjungpinang di DPRD Provinsi Kepri. Maka tentu saya memiliki beban moral dalam memperjuangkan percepatan pembangunan di Tanjungpinang sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkannya, dalam rangka Penanganan Kawasan Pesisir khususnya di Kelurahan Tanjung Unggat. Ia lantas berinisiatif mengundang seluruh ketua RW dan RT di Kelurahan Tanjung Unggat untuk membicarakan upaya atas penanganan Kawasan tersebut, bersama OPD terkait yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi dan Kota.

“Saya sudah koordinasi bersama Dinas Perkim Provinsi maupun Kota, sehingga saya mengundang para Ketua RW dan RT se-Kelurahan Tanjung Unggat. Agenda dalam undangan tersebut, yaitu membahas Rencana Penataan Kawasan Pesisir khususnya di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat. Adapun rencana penganggarannya, akan kita upayakan melalui APBD Provinsi bahkan jika memungkinkan kita akan coba melalui anggaran Pemerintah Pusat,” kata Lis.
Seperti ada pihak yang tidak suka, Ketua Forum RW/RT Kelurahan Tanjung Unggat Sukirman mendapat telepon dari orang tak dikenal untuk tidak menghadiri undangan dari Anggota DPRD Kepri itu.
“Saya dapat telepon semalam, katanya arahan pimpinan, jangan hadir. Terus saya tanya siapa ini, dia tak menjawab, terus dia bilang ini arahan pimpinan,” kata Sukirman, Jumat.
Lurah Tanjung Unggat, Risky pun mengaku tidak mengetahui ikhwal adanya undangan untuk RW/RT ke kediaman Mantan Wali Kota Tanjungpinang itu. Dan ia pun membantah jika pihaknya mengintervensi RT RW setempat untuk tidak hadir.
“Masalahnya kita gak ada kewenangan mengintervensi itu, apalagi kelurahan tidak diundang, kita gak tahu,” ujarnya.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat selaku unsur pimpinan di Pemko Tanjungpinang pun turut membantah jika pemerintah Kota Tanjungpinang melarang pertemuan yang membahas kawasan pesisir untuk masyarakat setempat.
Zul mengaku juga mendapatkan info soal dirinya melarang untuk hadir pertemuan di rumah Lis Darmansyah itu. Sebaliknya, kata dia, pemerintah kota sangat mendukung karena dalam membangun Kota Tanjungpinang itu perlu kolaborasi baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Saya aja gak kenal sama RT RW itu, jadi gini upaya menyerap aspirasi itu dilindungi undang-undang, masyarakat harus paham. Itu tupoksi beliau, intinya pemerintah kota mendukung,” kata ia mengakhiri.
Lis membenarkan adanya informasi, ada pihak tak dikenal menelpon Ketua Forum RT RW Kelurahan Tanjung Unggat agar tidak hadir membahas kawasan pesisir. Ia lantas menanggapi dengan santai jika ada pihak yang tidak suka atas undangan itu.
Ketua Fraksi PDI P DPRD Kepri itu menegaskan, tidak ada politik-politik dalam mengundang RT/RW Se Kelurahan Tanjung Unggat. Pembahasan soal penataan kawasan pesisir itu untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Tanjungpinang kedepan.
“Kita terimalah, beginilah kondisinya, kita sudah mencoba fasilitasi. Tapi kalau pemerintahnya tidak mau ya mau gimana lagi,” tungkasnya. (Ak)










































