Acara media gathering Bawaslu Bintan di Kantor Sekretariat Bawaslu Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Jum'at (14/4) siang. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Ondi Dobi Susanto menyampaikan, selama pembentukan badan ad hoc seperti pengawas kecamatan serta pengawas kelurahan/desa dilakukan, Bawaslu Bintan sudah memproses 3 orang pergantian antar waktu (PAW).

Ondi menjelaskan, PAW ini dilakukan terhadap 2 orang pengawas kecamatan di Toapaya dan Tambelan serta 1 orang pengawas kelurahan/desa di Desa Kuala Sempang. Ia mengatakan, PAW di Panwas Kecamatan Toapaya sudah selesai prosesnya.

“Karena ada pelanggaran kinerja, kita proses PAW dan ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tapi prosesnya juga sudah kita lakukan,” terang Ondi saat acara media gathering di Kantor Sekretariat Bawaslu Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Jum’at (14/4) siang.

Sementara untuk PAW di Kecamatan Tambelan sambung Ondi, akan dilakukan selepas lebaran Idul Fitri 1444H. Hal ini dilakukan pengawas kecamatan berhalangan dalam bertugas lantaran kondisi kesehatannya. “Sementara untuk pengawas kelurahan/desa yang kita proses PAW nya karena mangkir dari tanggungjawab,” timpalnya.

Selain itu, ada beberapa staff di Panwas Kecamatan yang diganti dengan beberapa alasan. Ondi menyampaikan, tidak mudah menjadi seorang pengawas dengan honor yang tidak begitu besar. Sebab, tanggungjawab menjadi pengawas pemilu sangatlah besar. “Jadi kita memang membutuhkan orang-orang yang berintegritas untuk menjadi pengawas pemilu yang handal,” katanya. (oxy)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here