
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah pejabat daerah serta tamu undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, Sekretariat DPRD melakukan pengecekan kehadiran anggota dewan. Dari 20 anggota DPRD, sebanyak 19 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD kemudian mengetukkan palu tiga kali sebagai tanda Rapat Paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati KUA dan PPAS yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
Menurutnya, dokumen yang telah disepakati bersama tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2027.
“Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan telah disampaikan DPRD kepada Pemerintah Daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah juga telah memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap berbagai kebijakan yang direncanakan,” ujar Rian.
Ia menyebutkan, proses pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencerminkan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memperhatikan efisiensi, efektivitas dan kepentingan masyarakat.
Rian juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aneng beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atas kerja sama dan keterbukaan selama proses pembahasan KUA dan PPAS.
“Dengan kerja sama dan komitmen bersama, dokumen KUA dan PPAS dapat disepakati tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap kesepakatan KUA dan PPAS tersebut dapat menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RAPBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
Rian menegaskan, proses penganggaran daerah harus diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis: Alex
Editor: Nuel








































