Paraloan Sitompul, Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kabupaten Karimun. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Karimun telah memutuskan perkara kerja sama pengelolaan parkir pelabuhan Karimun antara Dinas Perhubungan dan pihak ketiga PT. Malik Parking Karimun (MPK) yang masuk ke ranah hukum beberapa waktu lalu.

Dalam putusan bernomor : 3/Pdt.G.S/2026/PN – Tbk tertanggal 30 September 2026 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, diantaranya menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama Nomor : 000.1.11/004 Dishub – PT.MPK.PKS/2025 dan Nomor 003/PT. MPK-Dushub.PKS/2015, tanggal 20 November 2025. Dan perjanjian kerja sama itupun telah berakhir sejak 22 Juli 2026.

Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat kontribusi
tetap bulan April sampai dengan Juli 2026 sebesar Rp30.000.000 dan denda keterlambatan sebesar Rp25.425.000 secara tunai melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun.

Menanggapi keluarnya putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kabupaten Karimun, Paraloan Sitompul meminta semua pihak harus saling menghormati dan menghargai demi kondusivitas.

“Penyelesaian masalah perkara sudah kelar. Dengan keluarnya putusan dari pengadilan jangan sampai ada opini-opini yang sifatnya negatif dan merugikan bagi kita semua,” pintanya, Kamis (1/10/2026).

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan keamanan bagi investor untuk berinvestasi di Karimun.

Sitompul juga meminta kepada pihak tergugat dalam perkara itu, agar menghormati dan menaati atas semua poin putusan yang tertuang dalam putusan PN Karimun.

“Diantaranya membayar tunggakan kontribusi daerah selama empat bulan berikut denda keterlambatan,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here