TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Adanya aktivitas Penebangan Hutan Bakau dan penimbunan laut di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat RW 2 tepatnya di tanah merah Tanjung Unggat, Tanjungpinang, Provinsi Kepri membuat warga setempat resah.

Bendahara Ikatan Pemuda Kenangan (IPK) Lucky ketika dimintai keterangan oleh awak media ini terkait aktivitas penebangan bakau dan penimbunan laut di wilayahnya itu mengatakan bahwa wacana penimbunan tersebut sudah lama sekali, aktivitas yang dilakukan Oknum pengusaha tersebut juga belum diketahui peruntukannya.

“Sudah lama sekali wacana penimbunan dari tanah merah ke Rimba Jaya Gudang Minyak itu, tetapi tidak pernah jelas informasi nya kepada warga siapa yang melaksanakan dan peruntukan pembangunan setelah laut ditimbun itu untuk apa…?,” Tanya Lucky.

Meskipun belakangan ini aktivitas tersebut sudah berjalan ,kata Lucky, Pihak RT dan RW setempat ketika ditanya penimbunan dan penebangan bakau tersebut mereka juga tidak mengetahuinya.

“Hutan bakau di belakang rumah saya pun sudah habis ditebang dan di laut sudah dibuat bedeng kerja serta jalur penimbunan sepertinya, Saya coba tanya ke pihak RW dan RT pun mereka tidak tau dengan pasti akan hal itu,”sebutnya.

Berdasarkan Pantauan bahwa rumah penduduk yang berada disekitaran Penebangan bakau tersebut setiap tahunnya ketika air laut mulai pasang begitu juga hujan, sebagian besar penduduk sekitar, harus terkena dampaknya apalagi dengan ditimbunnya Laut di daerah tersebut.

“Kalau memang penimbunan tersebut baik untuk pembangunan kota dan warga sekitar. saya rasa sah-sah aja tapi dengan catatan harus memperhatikan dampak lingkungan nya bagi sekitar. Serta harus punya izin yang jelas,” katanya.

Namun jika aktivitas tersebut hanya menguntungkan sekelompok orang atau pengusaha saja, Lucky meminta Kepada Pemerintah kota Tanjungpinang untuk meninjau ulang apalagi aktivitas tersebut tidak memiliki izin.

“Jika di dapati tidak memiliki izin ,Harus ditindak tegas, batu 2 ini di dalam kota lho, dan penimbunan-penimbunan seperti ini sudah banyak terjadi di berbagai daerah , pihak terkait harus memberikan informasi yang jelas kepada warga manfaat,dampak dsb stop tipu-tipu warga, apalagi jangan sampai ada oknum-oknum di pemerintah yang “bermain”,” tegas Lucky.

Kepala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Winarsi justru belum mendapatkan laporan adanya aktivitas tersebut.

“Kita lapor ke kepala dinas dulu pak Yuswandi, kalau bapak suruh turun kami turun,”ucapnya saat dijumpai SIJORITODAY.com dikantornya Jum’at (13/01).

Sementara Kelurahan Tanjung Unggat Slamet Hariadi menjelaskan bahwa status Lahan yang berada disamping tanah merah tersebut dimiliki PT. Pinguin, Aktivitas penimbunan tersebut juga akan dilakukan setelah menunggu izin timbun dari BLH Provinsi Kepri keluar.

“RTRW nya baru di sahkan DPRD Provinsi Kepri, rencana 33 hektar yang akan ditimbun,”kata Slamet.

Lanjut Slamet, Sebelum rencana itu dibuat, PT. Pinguin sudah menampung aspirasi warga terkait adanya aktivitas penimbunan nantinya. Namun terkait penebangan bakau, Slamet mengakui bahwa Pemilik lahanlah yang menebangnya.

“Jika izin sudah keluar akan dibuat galian saluran, agar tidak banjir dan baru di DAM nya. izin pastinya coba tanyakan ke BLH Provinsi saja,” imbuhnya.

Digambarkan Slamet, fungsi dari penimbunan tersebut nantinya untuk dilakukan pengembangan wilayah, dan akan dibuat pasar raya yang akan bersambung ke Rimba Jaya, Gudang Minyak Kilometer 2.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Pinguin dan BLH Provinsi Kepri belum berhasil dijumpai guna konfirmasi.

 

Penulis: akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here