TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – -Pasca PLN Tanjungpinang akan mewajibkan masyarakat Tanjungpinang untuk mengganti meteran reguler ke meteran prabayar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang meminta PLN Tanjungpinang untuk melakukan klarifikasi kebijakan tersebut.

Klarifikasi itu diminta melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tanjungpinang dipimpin Ashadi Selayar serta dihadiri Dinas Perkim, pihak PLN Tanjungpinang dan BKKAD, diruang rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang, pada Selasa (13/02/2018).

“Melalui RDP ini, kita minta PLN Tanjungpinang mengklarifikasi atas kewajiban yang diedarkan oleh masyarakat untuk mengganti meteran reguler ke meteran prabayar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar.

Ashadi menegaskan, upaya DPRD Kota Tanjungpinang tersebut sebagai bentuk untuk memperjuangkan keluhan masyarakat yang masuk belum lama ini. Upaya tersebut juga agar pesta demokrasi di Tanjungpinang dapat berjalan dengan kondusif.

“Kita memperjuangkan keluhan masyarakat, sebab kewajiban meteran prabayar ini dinilai memberatkan sebagian warga, kebijakan yang dibuat PLN perlu di klarafikasi,” tungkas anggota Fraksi Golkar itu.

Dari klarifikasi yang dilakukan PLN di DPRD, Ashadi menyebut akan dilakukan ke masyarakat Tanjungpinang agar kebijakan tersebut tidak diharuskan.

“Terdapat 2 pilihan nantinya, masyarakat boleh tetap ke meteran reguler tanpa harus berganti meteran prabayar, masyarakat bisa memilih,” imbuhnya.

Penulis: Ak

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here