BATAM, SIJORITODAY.com – – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram dari tangan pria berinisial SW dan EL di Pesisir Pantai Telaga Tujuh, Tanjung Balai Karimun, Jumat (11/1) malam.

Penangkapan berawal saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI -2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli di perairan Pesisir Pantai Telaga Tujuh, Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 20.30 WIB.

Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat mengenai akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya pada pukul 20.45 WIB dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat setempat, dengan mendatangi kawasan yang dimaksud.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (14/1) mengatakan saat dilakukan pengecekan, petugas menjumpai pelaku Inisial SW dan Inisial EI alias N tengah membawa kantong plastik berwarna hitam.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam yang disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat. Petugas menemukan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram di dalam kantong tersebut.

“Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram tersebut diamankan di unit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erlangga didampingi Dirpolairud dan Dirresnarkoba Polda Kepri.

Erlangga menambahkan, selain sabu-sabu seberat 1.000 gram, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone android merk advan dan satu unit handphone merk strawberry.

“Kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Erlangga.
(Mn)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here