Muhammad Syahrial

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang merekomendasikan pemko Tanjungpinang agar menghentikan proses seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Tanjungpinang.

“DPRD merekomendasikan agar proses seleksi tersebut dihentikan dan dilakukan proses ulang untuk disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, M Syahrial Senin (1/07/2019) usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang yang diwakili bagian ekonomi Pemko Tanjungpinang.

Ia menyebut telah didapati dalam Konsideran SK Pansel maupun perwako tentang seleksi tersebut masih mencantumkan Perda No 4 Tahun 2007 tentang BUMD.

“Artinya Perda tersebut masih berlaku dan syah,” ucap Syahrial.

Berlakunya Perda tersebut, kata Syahrial, karena Permendagri no 37 Tahun 2018 tentang mekanisme seleksi Direksi dan Komisaris BUMD tidak bertentangan dengan Perda No 4 Tahun 2007.

Diketahui, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat ini karena proses seleksi tersebut dianggap melanggar perda.

Namun apakah proses ulang ataupun dihentikannya proses seleksi Direksi dan Komisaris BUMD tersebut dapat merugikan keuangan negara ?

Kita tunggu perkembangannya, karena ini masih sebatas rekomendasi dari legislatif.

(Ak)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here