Oleh : Suherman
Mahasiswa UMRAH, Jurusan Ilmu Hukum Pidana (Ketua Komunitas Peradilan Semu UMRAH)

 

Perlu kita sadari, bahwa begitu banyak kejahatan yang telah terjadi baik itu yang pernah kita alami sendiri ataupun di alami oleh orang lain, kejahatan yang lumrah terjadi di masyarakat seperti, Pencurian, Penganiayaan, Penipuan, Pemerkosaan, Pembunuhan, bahkan Korupsi dan masih banyak yang lainnya.

Kejahatan tersebut pun tentunya memilki dasar motivasi yang beraneka ragam yang dilakukan oleh para pelakunya. Namun bagi masyarakat awam, ketika telah terjadi suatu kejahatan maka desakan kepada aparat penegak hukum pun untuk menghukum dan memproses para pelaku secepat mungkin bermunculan dan cenderung juga untuk membandingkan suatu perkara satu dengan perkara lainnya. Padahal, berdasarkan adagium hukum Nit Agit Exemplum Litem Quo Lite Resolvit yang berarti dalam menyelesaikan perkara dengan mengambil contoh perkara lain, sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara itu.

Mengapa demikian, karena setiap perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula. Dan berdasarkan sistem hukum pun, negara kita lebih condong ke sistem hukum Civil law yaitu tidak terikat kepada prinsip Preseden yang di anut oleh Common Law.

Sebagai negara yang menjujung tinggi hukum, maka apapun bentuk kejahatannya haruslah di proses berdasarkan hukum yang berlaku, adapun proses hukum yang selalu menjadikan rujukan penegak hukum yaitu Kitab Undang Hukum acara Pidana (KUHAP) atau Undang – Undang Khusus yang Materinya Mengatur tentang Prosedur Pelanggaran Hukum, di dalam KUHAP paling tidak ada 18 hak tersangka dan terdakwa yang wajib di penuhi. Seperti hak diadili oleh pengadilan,memberikan keterangan secara bebas di depan penyidik dan hakim, bantuan hukum, mendapat kunjungan, mengajukan saksi yang menguntungkan dirinya, menuntut kerugian, rehabilitasi dan sebagainya.

Selain itu, KUHAP juga menetapkan masa lamanya seseorang tersangka dan terdakwa ditahan di tingkat pemeriksaan seperti di tahap penyidikan paling lama 60 hari, tahap Kejaksaan 50 hari, tahap Pengadilan negeri 90 hari (lihat Pasal 24,25,26 KUHAP) jika melebihi waktu yang sudah ditentukan di setiap tahap, maka tersangka atau terdakwa wajib dibebaskan demi hukum.

Oleh karena itu, masyarakat perlulah tahu bahwa menghukum orang tidaklah mudah karena banyak proses-proses yang perlu dijalankan oleh aparat penegak hukum. Karena kinerja aparat penegak hukum terikat dengan peraturan.

Maka dari pada itu, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita perlu mempercayakan setiap tingkatan proses hukum kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisan, Kejaksaan, dan Pengadilan. Karena dengan kepercayaan yang kita berikan sejatinya membantu memperlancar kinerja aparat penegak hukum dan pada muaranya tibalah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapatlah benar-benar terwujud.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here