KARIMUN, SIJORITODAY.com– Sinergisitas Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan transaksi pindah muat barang berupa solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 20 ton dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia di perairan Batu Haji, Batam pada Rabu 6 Mei 2020 bulan lalu dengan taksiran nilai barang sebesar Rp. 249.860.877,-dan potensi kerugian sebesar Rp 31.232.609,- .

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui Bagian Humas Kanwilsus DJBC Kepri melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis ( 4/6/2020) siang.

Dijelaskan Agus Yulianto, kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang ( Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin Kepala Kantor Pabean.

“Atas sinergisitas Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam, upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan,” kata Agus Yulianto.

Menurut Agus, kedua kapal sebagai sarana pengangkut kini diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.

“Karena melakukan bongkar muat barang impor diluar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean dari Kepala Kantor Bea dan Cukai,” pungkas Agus Yulianto.

Penulis: Sunar
Editor: Taufik. K

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here