BINTAN, SIJORITODAY.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepri menemukan kelebihan bayar dalam pengadaan pipa baja pada pekerjaan pembangunan pelabuhan multi fungsi bongkar muat Tanjung Uban pada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri tahun anggaran 2019.
Hal itu termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pemerintah Kepri Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2019. Sijoritoday.com mendapat satu salinannya.
Dalam laporan itu, BPK menjelaskan, potensi kerugian muncul pada proyek pengadaan pipa baja yang dilaksanakan oleh PT NJG berdasarkan kontrak nomor 02/HUB/SP/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019 dan nilai kontrak sebesar Rp29.336.143.459,18.
Selidik punya selidik, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri mencatat terdapat Rp158.106.231,00 kelebihan bayar atas proyek tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelebihan
pembayaran atas sisa utuh pipa baja diameter 508 mm dan tebal 12,7 mm senilai
Rp158.106.231,00 (Rp17.000,67 x 9.300 kg) pada pekerjaan Pembangunan
Pelabuhan Multi Fungsi Bongkar Muat Tanjung Uban di Dinas Perhubungan
Provinsi Kepulauan Riau.
Maka dari itu, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar menginstruksikan Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau untuk memerintahkan PPK kegiatan Pembangunan Pelabuhan Multi Fungsi Bongkar Muat Tanjung Uban Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau untuk menagihkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp158.106.231,00 dan menyetorkan ke kas daerah.
Menanggapi temuan BPK RI perwakilan Kepri terkait kelebihan bayar atas proyek tersebut, PPK proyek Azis Kasim Djou mengaku jika jumlah pemasangan pipa baja tersebut sudah sesuai yang didesainkan oleh konsultan. Namun, tidak disangka pada pelaksanaannya terjadi kelebihan.
Menurut Azis, sisa pipa baja yang berjumlah 6 tiang itu diakuinya hingga kini masih berada di lokasi Pelabuhan. Hanya saja, untuk mengembalikan barang yang telah dibeli penyedia, ia belum mengetahui pasti apakah dapat dikembalikan atau tidak.
“Barang yang sudah dibeli, kita gak tahu apakah dapat dikembalikan atau tidak. Karena siapa yang tahu jumlah pastinya pipa tersebut? Apalagi mobilitas untuk pembelian di Jakarta dan Surabaya cukup memakan biaya yang tinggi, hingga sampai ke Bintan apalagi ini pipa baja,” kata Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri itu.
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya efisiensi dalam pemancangan pipa baja tersebut sehingga terjadi kelebihan yang tidak dapat lagi dimanfaatkan namun harus dikembalikan berupa uang. Sebalikanya, kata Azis, jika sisa pipa baja tersebut dapat dimanfaatkan di pembangunan itu, justru tidak akan menimbulkan temuan.
“Kita ini mengikuti desain yang dilakukan konsultan, namun tetap saja tidak pas jumlah pipa bajanya saat pelaksanaan,” cetusnya.
Kendati demikian, Azis tetap menindaklanjuti rekomendasi BPK itu. Ia mengatakan, pelaksana proyek tersebut akan menyetor jumlah kelebihan bayar yang ditemukan BPK tersebut sebelum 60 hari sejak temuan BPK itu keluar.
“Pada intinya kita akan mengikuti rekomendasi BPK itu. Dan pelaksana proyek sudah bersedia,” tutup Azis.
Penulis: Redaksi