TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — — Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang kembali membuka pelayanan dalam rangka diberlakukannya tatanan hidup baru atau New Normal yang hari ini diterapkan di Kota Tanjungpinang.
Dengan diterapkanya New Normal ini sistem Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yang sebelumnya memberlakukan relaksasi atau pengendoran pelayanan pasca pandemi Covid 19, kini kembali normal.
“Mulai hari ini, tanggal 15 Juni semuanya sudah kembali normal,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Gunawan, Senin (15/06).
Semua pelayanan, seperti penerbitan paspor, alih status ijin tinggal keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), pendaftaran pewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian, dan pelaksanaan tugas serta fungsi rumah detensi imigrasi hari ini tampak sudah dibuka.
Gunawan mengaku, meski seluruh pelayanan telah dibuka sepenuhnya, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melakukan pembatasan jumlah kouta antrian dengan maksimal 50 persen kuota antrian perharinya sesuai Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“Itupun kita prioritaskan hanya untuk para orang tua, kaum disabilitas, pelajar yang berkuliah di luar negeri dan para pelaut yang sudah ada kontrak kerja dengan perusahaan,” terangnya.
Dari segi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang pasca New Normal itupun tampak berubah, kelihatan lebih diperketat karena ada 15 aturan protokol kesehatan yang diterapkan, salah satunya yang mencolok adanya pemasangan tirai bercorak plastik transparan pemisah antara petugas dengan pemohon layanan keimigrasian.
Penulis : Ilham