Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho

BINTAN,SIJORITODAY.com – Kasus pencurian puluhan tabung gas yang sempat menghebohkan warga Busung, karena para pencuri kepergok warga dan meninggalkan mobil rental berisi puluhan tabung gas pada awal-awal September lalu kini memasuki babak baru.

Kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan Haryo Nugroho menyampaikan, kasus pencurian tabung gas itu sudah masuk tahap II.

“Kita akan melengkapi berkas dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan untuk sidang,” kata Haryo, Senin (9/11).

Kedua pelaku yakni berinisial TBS (23) dan LE (31) terancam akan dibui 9 tahun. “Kemarin penyerahannya (tahap II) pada 5 November, segera lah kita lengkapi untuk sidangnya,” timpalnya.

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan dua pelaku pencurian tabung gas di Kabupaten Karimun.

Kedua pelaku mencuri menggunakan mobil rental Toyota Rush BP 1095 YB. Naasnya, ketika hendak beraksi, mereka dipergoki warga dan lari terbirit-birit meninggalkan barang curian dan mobil yang mereka gunakan.

Identitas dan ciri-ciri pelaku terendus sehingga kepolisian bergerak cepat dan menangkap para pelaku di Karimun. (Btn)

Editor : Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here