TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, pada Jumat (13/11/2020) malam. Ia datang bersama penasihat hukumnya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rahma enggan berbicara terkait kasus yang tengah membelitnya kepada awak media.
Sebelumnya pada Senin (9/11) yang lalu, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan bagian dari Sentragakumdu menaikkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai melakukan pembahasan kedua.
Penyidikan yang akan berlangsung selama dua pekan itu nantinya akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Setelah Pembahasan Kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan yang akan dilakukan unsur kepolisian,” katanya, Senin (9/11).
Sebelumnya pada rapat pembahasan pertama pada Jum’at (6/11) pekan lalu, Bawaslu telah menetapkan kegiatan Rahma yang mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sembari membagikan masker yang diduga milik pemerintah yang merupakan hibah dari Temasek Foundation kepada KBRI Singapura menjadi pelanggaran Pilkada.
Selain itu, kegiatan kampanye Rahma itu juga telah memenuhi tiga unsur yaitu, unsur pidana pemilu, ditemukannya bukti-bukti yang menguatkan dan adanya pasal yang akan disangkakan.
“Kita telah menemukan peristiwa pidana pemilihan, dan telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang akan disangkakan,” tuturnya, Jum’at (6/11).
Kegiatan kampanye Rahma itu diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Ayat 3 tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Nuel)