PEKANBARU, SIJORITODAY.com – – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dan resmi mengusulkan Ketua Fraksi Partai Golkar Yulisman untuk menggantikan Indra Gunawan Eet yang maju pada Pilkada Bengkalis.

Usulan pergantian Ketua diumumkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto pada rapat paripurna yang digelar pada senin, 16 November 2020 digedung DPRD Provinsi Riau.

Rapat dipimpim lansung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto didampingi oleh Sekretaris Dewan Muflihun, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Forkopimda lainya.

Pada paripurna tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar Yulisman, Fraksi PKS Markarius Anwar, Fraksi PAN Zulfi Mursal, Fraksi Gerindra Nurzafri, Fraksi PKB Ade Agus Hartanto dan Abu Khoiri, serta dihadiri Parisman Ihwan dari Komisi IV, Syahroni Tua Komisi III, M. Arpah Komisi II, dan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya mengikuti rapat ini secara virtual.

Dikatakan Hardianto, usulan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tanggal 10 November 2020 nomor: B-484/GOLKAR/IX/2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Riau Sisa Masa Jabatan 2019-2024, dan pada Surat Keputusan tersebut sekaligus menetapkan dan mencabut Surat Keputusan tanggal 12 September 2019 nomor: R-1035/GOLKAR/IX/2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Faksi Partai Golkar Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat Keputusan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar nomor: B-74/DPD/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Yulisman sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

Yulisman bersyukur atas penunjukannya tersebut dan mengatakan akan berproses sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Kita lanjutkan saja ke Sekretariat untuk memproses ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan mudah- mudahan segera selesai”, ujarnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun mengatakan, setelah diumumkan usulan pengajuan nama Pimpinan tersebut akan diproses di Kemendagri.

” Waktu kita hanya tiga hari untuk memproses usulan tersebut, selanjutnya akan dikeluarkan nantinya Surat Keputusan Pelantikan oleh Mendagri, dan proses ini biasanya melewati waktu satu minggu di Kemendagri”, ujarnya.

Laporan: Superleni

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here