TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Walikota Tanjungpinang, Rahma menandatangani nota kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.

Penandatanganan itu dilakukan usai DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2021.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun 2021 ini berbeda apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama proses perencanaan dan penganggaran pada tahun 2021 berbeda, karena disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya, Senin (23/11).

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang menargetkan pendapatan daerah kota tanjungpinang sebesar 881,71 milyar rupiah, turun sebesar 141,11 milyar rupiah atau 14,07 persen dari tahun 2020 yang sebesar 1,002 triliun rupiah.

“Kebijakan penganggaran daerah saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat dalam keterbatasan ruang fiskal dimana proporsi kebutuhan belanja daerah masih relatif tinggi,”

Rahma berharap agar fokus prioritas anggaran diarahkan kepada belanja produktif untuk mendukung pembangunan yang merata bagi masyarakat.

Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama Pemko Tanjungpinang menetapkan KUA dan PPAS sebesar 985,51 milliar Rupiah, besaran anggaran tersebut merupakan program kegiatan pemerintah kota Tanjungpinang dalam memenuhi target pemerintah daerah terhadap peningkatan pelayanan masyarakat dari berbagai bidang.

“Seperti peningkatan
Dalam menyelenggarakan pemerintahan perlu dilakukan strategi kebljakan anggaran belanja pemerintah daerah untuk tahun 2021 dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2021 dan juga pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rahma juga mengatakan bahwa ia akan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Dalam kaitannya pada menyelenggarakan pemerintahan perlu didukung oleh optimalisasi pendapatan daerah dengan kebjakan pendapatan untuk mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing serta nilai tambah,” ucapnya.

Rahma juga menambahkan, ia akan menggali potensi penerimaan pajak secara sektoral dengan melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah peraturan.

“Langkah-langkah yang ditempuh dalam kebijakan penerimaan perpajakan antara lain penyempurnaan peraturan, ekstensifikasi dan intensifikasi, dan penggalian potensi penerimaan perpajakan secara sektoral,” tuturnya. (Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here