Eks Direktur PT BIS Risalasih saat hendak dititipkan ke Rutan Tanjungpinang oleh pihak Kejari Bintan, Rabu (13/1) malam. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Risalasih, eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) resmi ditahan di Rutan Tanjungpinang, Rabu (13/1) malam.

Tersangka kasus korupsi penyertaan modal itu ditahan setelah sebelumnya menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Sigit Prabowo SH, MH menjelaskan, Risalasih dititipkan sementara di Rutan Tanjungpinang sejak Rabu (13/1) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Sebelum dititipkan kedalam Rutan, tersangka korupsi itu diperiksa kesehatannya di RSUD Bintan.

“Tersangka dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19,” ujarnya.

Selain Risalasih, Kejari Bintan juga menahan TD, Kepala Divisi Keuangan PT BIS. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap perusahaan, nelayan dan waralaba.

Namun, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan. Hanya sebagian pengusaha yang membayarkan. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir senilai Rp 1,7 M.

Dari kasus tersebut, Kejari Bintan sudah memulihkan kerugian negara sebesar Rp 905 juta dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 M.

Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP. (Btn)

Editor : Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here